Pewarta: Candra|Editor: Chemoth
Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Kateryna Vakarova (21), ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Vakarova kedapatan membawa narkotika jenis 4-CMC atau dikenal dengan sebutan blue safir seberat 1.991,25 gram yang disimpan di dalam ranselnya.
“Warga asing berinisial KV kami tangkap pada Kamis, 3 Agustus 2025 di terminal kedatangan internasional,” kata Penyidik Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Tri Kuncoro, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/9/2025).
Tri menjelaskan, tidak ada gelagat mencurigakan dari Vakarova setelah mendarat. Namun, pemeriksaan barang bawaan mengungkap adanya narkotika golongan I tersebut. Saat diinterogasi, Vakarova enggan mengaku asal usul barang haram yang dibawanya.
“Kami menduga dia kurir. Tapi sampai sekarang dia tidak mau mengaku, merasa itu bukan barangnya,” ungkap Tri.
BNNP Bali menduga narkotika itu ditujukan untuk komunitas warga asing asal Eropa Timur yang tinggal di Bali, seperti Rusia dan Ukraina. Namun, kepastian soal jaringan peredaran masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, Vakarova dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Blue Safir, Narkotika Termahal Kedua di Indonesia
Barang bukti blue safir yang disita dari Vakarova langsung dimusnahkan oleh BNNP Bali. Tri menegaskan, narkotika jenis 4-CMC tersebut merupakan narkoba termahal kedua di Indonesia setelah kokain.
“Harga blue safir mencapai Rp1,5 juta per gram. Sedangkan kokain dijual dengan harga sekitar Rp5 juta per gram,” jelasnya.
Blue safir merupakan turunan senyawa katinon yang sudah beredar di Indonesia sejak 2017. Penggunaannya dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diminum. Efeknya menyerupai MDMA (ekstasi) atau amfetamin, memberikan stimulasi dan sifat adiktif yang membuat penggunanya tetap bertenaga seharian.
“Pasarnya memang orang asing, karena harganya yang mahal,” pungkas Tri.













