Berita

Polda Bali Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Dua Pria Ditangkap

Redaksi
×

Polda Bali Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Dua Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Reading Time: < 1 minuteReading Time: < 1 minute

Pewarta : Candra                        Editor : Azis Chemoth

Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran obat keras dan psikotropika ilegal bernilai hampir Rp2 miliar. Dua pria, masing-masing berinisial AR (41) asal Lombok, NTB, dan S (46) asal Bangkalan, Madura, ditangkap dalam operasi pada Minggu, 14 September 2025.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan modus dengan menjual obat keras berlogo K tanpa resep dokter, serta berbagai jenis psikotropika melalui jaringan daring.

“Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, yakni Jalan Nakula Legian Kaja, Jalan Lebak Bene Legian Kelod (kamar kos yang dijadikan gudang), dan Jalan Pandawa 1 Legian Kaja. Dari ketiga TKP, tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” ujar Radiant.

Barang Bukti Fantastis Hampir Rp2 Miliar

Dalam penggerebekan, polisi menyita 65.028 tablet dan kapsul obat keras dan psikotropika, di antaranya metilfenidat, diazepam, alprazolam, tramadol, sex drop, viagra, cialis, dolgesik, hingga kamagra oral jelly. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, obat-obatan berbahaya tersebut diperoleh para tersangka melalui jaringan daring dengan perantara beberapa orang berinisial I, D, R, dan E.

“Berkat pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran obat ilegal ini,” tegas Radiant.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Trending:
Kemdiktisaintek dan Kedubes China Perkuat Vokasi, Beasiswa, Digital

Polda Bali memastikan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya demi melindungi masyarakat dari dampak yang mengancam keselamatan jiwa.