JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang merancang regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini akan mewajibkan platform digital lebih aktif dalam memastikan keamanan pengguna, terutama anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak semakin rentan menjadi korban kejahatan siber. Oleh karena itu, platform digital harus bertanggung jawab dan meningkatkan sistem keamanan mereka.
“Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Meutya pada Kamis (27/2/2025).
Dalam proses penyusunan aturan ini, Menkomdigi menerima kunjungan siswa kelas 6 SD Cikal Lebak Bulus sebagai bagian dari program Primary Years Program (PYP). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran anak-anak terhadap isu sosial, termasuk bahaya di dunia digital.
Menkomdigi juga menyoroti peraturan yang telah ada, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform besar seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.
Namun, Meutya menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Literasi digital menjadi kunci utama agar anak-anak lebih cerdas dan waspada terhadap ancaman di dunia maya.
“Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi memang penting, tapi kesadaran serta kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan,” tandasnya. (red)