JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk mengatur pembatasan iklan makanan dan minuman tinggi gula, garam, serta lemak (GGL). Langkah ini diambil guna menekan angka kegemukan dan obesitas pada anak.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ia menegaskan pentingnya melindungi anak dari pengaruh pemasaran makanan tidak sehat, terutama karena tingginya konsumsi media digital oleh anak-anak.
Dalam webinar di Jakarta, Siti Nadia mengutip data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang mencatat prevalensi anak usia 5–12 tahun mengalami overweight sebesar 11,9 persen dan obesitas 7,8 persen. Kondisi ini berisiko memicu penyakit serius seperti stroke, jantung, diabetes, kanker, hingga gangguan kesuburan seperti PCOS.
“Negara maju umumnya menghadapi tantangan penyakit tidak menular. Maka, pencegahan harus dimulai sejak dini,” ujarnya, dikutip dari Antaranews, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menyasar anak sekolah akan memberikan gambaran tren terbaru mengenai kondisi kesehatan anak. Obesitas, menurutnya, bisa dicegah dengan pola makan seimbang dan aktivitas fisik rutin.
Kemenkes juga bekerja sama dengan BPOM untuk edukasi dan pelabelan pangan, serta menggandeng Kementerian Keuangan terkait kebijakan cukai guna menekan konsumsi pangan tak sehat. Bersama Kemendikdasmen, kampanye gizi seimbang dan aktivitas fisik pun digencarkan. (red)













