JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah membentuk delapan Desa Migran Emas (Demas) sebagai langkah strategis menekan praktik penempatan PMI non-prosedural.
“Delapan Demas telah didirikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar turut mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal,” kata Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad Kurniadi Koba, Kamis (10/7/2025).
Kurniadi menjelaskan bahwa Desk Koordinasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta bagian dari Program Astacita Ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto. Tujuannya mencakup pencegahan, perlindungan, penanganan, hingga penegakan hukum bagi PMI non-prosedural.
Menurutnya, seluruh Demas telah memiliki Peraturan Desa tentang Perlindungan PMI, dan sejauh ini berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 1.321 PMI ilegal.
Selain itu, edukasi pencegahan telah menjangkau sekitar 23.000 orang sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran publik.
“Kami harap edukasi dan keberadaan Demas ini mampu menekan jumlah PMI non-prosedural, laporan pelanggaran, serta mempercepat proses penegakan hukum,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya literasi publik terkait prosedur legal penempatan PMI agar mereka bisa bekerja secara aman di luar negeri. Tantangan semakin kompleks karena munculnya modus rekrutmen ilegal lewat media sosial dan aplikasi perpesanan.
Calon pekerja, ujarnya, kerap dijanjikan pekerjaan nyaman dan upah tinggi, padahal kondisi nyata sering kali melibatkan jam kerja panjang, pembatasan kebebasan, sensor komunikasi, hingga kekerasan fisik.
“Kegiatan hari ini penting untuk mencari solusi dari persoalan PMI ilegal yang cukup tinggi di Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya. (red)













