JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Delapan tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/25), Brigjen Pol Nunung, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tiga tersangka ditangkap di Tuban dan lima di Karawang. Mereka diduga kuat memanipulasi distribusi solar subsidi demi keuntungan pribadi.
Penyelidikan yang dimulai sejak 26 Februari 2025 ini berhasil mengamankan 16.400 liter solar ilegal, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang. Barang bukti lain yang disita meliputi kendaraan pengangkut BBM, drum, jerigen, pompa, dan selang.
Modus operandi yang digunakan bervariasi. Di Tuban, tersangka memakai kendaraan yang sama berulang kali dengan barcode yang disimpan di ponsel. Sementara di Karawang, mereka menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian solar untuk petani guna memperoleh barcode MyPertamina, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi karena berdampak luas bagi masyarakat,” tegas Brigjen Nunung. (red)