Berita

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Rp63 Miliar Transaksi Dibekukan

Portal Narasi
×

Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Rp63 Miliar Transaksi Dibekukan

Sebarkan artikel ini
judi online
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat judi online. (Dokumentasi POLRI)
Reading Time: 2 minutesReading Time: 2 minutes

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online besar yang beroperasi melalui tiga situs, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari operasi ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan total transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). Hadir dalam kesempatan itu sejumlah pejabat, antara lain Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta perwakilan dari PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

Brigjen Himawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga sebagai tindak lanjut dari laporan PPATK. Menurutnya, aksi ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan judi online.

“Dari hasil penyidikan, kami menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan membekukan 76 rekening lain dengan nilai Rp63,7 miliar,” ungkap Himawan.

Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Sebanyak 200 orang di antaranya hanyalah pemain, sementara sisanya merupakan admin, operator, hingga promotor situs.

Tiga tersangka terbaru berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Ketiganya berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, mata uang asing, 3 laptop, 9 ponsel, 1 modem WiFi, serta sejumlah kartu ATM dan buku rekening. Polisi juga menetapkan satu orang lain berinisial AL sebagai DPO karena diduga menjadi perekrut admin situs judi.

Trending:
Dua Pengedar Pil Trex Diciduk di Warung Angkringan

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal. Ia mengungkapkan banyak rekening yang dipakai ternyata hasil praktik jual beli atau pinjam rekening.

“Pada 2024, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun. Namun pada semester pertama 2025 turun jadi Rp17 triliun. Ini bukti nyata efek kerja sama lintas lembaga,” jelas Danang.

Dari sisi pengendalian ruang digital, Kominfo mencatat sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025 telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online. Jika dihitung sejak 2017, totalnya mencapai hampir 7 juta konten.

Sementara itu, Kemenko Polhukam menegaskan pemerintah memberi perhatian serius terhadap maraknya judi online. Presiden Prabowo bahkan telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merusak moral dan membahayakan stabilitas negara,” kata Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (red)