JAKARTA – Tim gabungan dari Kepolisian, Imigrasi, dan Kementerian Agama berhasil menggagalkan keberangkatan sepuluh orang calon jemaah haji non-prosedural di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para calon jemaah tersebut berniat menunaikan ibadah haji, namun menggunakan visa kerja sebagai modus keberangkatan. “Mereka berencana pergi ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang semestinya,” ungkapnya, Jumat (18/4/2025).
Saat ini, sepuluh orang tersebut telah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait keberangkatan ilegal tersebut. Ronald juga menambahkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk langkah selanjutnya.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa rombongan ini berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka direncanakan terbang ke Malaysia dengan maskapai Malindo Air, lalu melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Keberangkatan mereka diketahui menggunakan visa amil atau visa kerja.
Kecurigaan muncul saat petugas Imigrasi memeriksa sepuluh penumpang Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta–Malaysia, Selasa (15/4/2025) pukul 10.00 WIB. Mereka membawa koper seragam, mirip dengan jemaah haji atau umrah pada umumnya, padahal penerbangan umrah telah dihentikan sementara demi persiapan musim haji yang akan dimulai Mei mendatang.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa sembilan di antaranya merupakan calon jemaah, sementara satu orang merupakan perwakilan dari agen perjalanan. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Bandara untuk penyelidikan lanjutan.
Menurut hasil pemeriksaan, mereka mengaku akan berangkat ke Arab Saudi bersama pihak travel KBG dengan visa kerja. Biaya yang dibayarkan ke agen travel tersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. (red)