Berita

Pemerintah Tetapkan Aturan eSIM untuk Perbarui Data Seluler

Portal Narasi
×

Pemerintah Tetapkan Aturan eSIM untuk Perbarui Data Seluler

Sebarkan artikel ini
eSIM
Menteri Komunikasi dan Digital memberikan sambutan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025). - Foto: Istimewa

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi mengumumkan kebijakan baru melalui Peraturan Menkomdigi Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam layanan telekomunikasi di Indonesia.

Meutya menjelaskan, regulasi ini berfokus pada pemutakhiran data pelanggan seluler untuk menjaga ruang digital yang lebih bersih, aman, dan bertanggung jawab.

“Ini pengumuman mengenai aturan baru tentang eSIM, yang akan berkaitan erat dengan pembaruan data pelanggan layanan seluler di Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Meski saat ini belum semua operator mampu mengadopsi eSIM secara luas dan jumlah pelanggan yang bermigrasi masih terbatas, pemerintah mendorong percepatan implementasi teknologi ini.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat keamanan data masyarakat. Teknologi eSIM dinilai mampu mengurangi potensi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui verifikasi berbasis biometrik.

“Setelah menerbitkan Permen ini, kami melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung eSIM untuk segera bermigrasi, demi meningkatkan keamanan bersama,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa eSIM adalah evolusi dari SIM card fisik, yang kini tertanam langsung dalam perangkat. Teknologi ini mendukung pengembangan Internet of Things (IoT) dan meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi nasional.

Tren global pun menunjukkan percepatan adopsi eSIM. Diperkirakan pada 2025, jumlah perangkat berbasis eSIM secara global mencapai 3,4 miliar unit. Sementara di Indonesia, penggunaan eSIM masih memerlukan dukungan lebih lanjut dari operator.

Meutya juga mengapresiasi operator seluler yang telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung migrasi, baik melalui layanan langsung di gerai maupun secara daring.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan hasil komunikasi yang panjang dan intensif antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan operator seluler sebelum peraturan resmi diterbitkan. (red)