JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan MinyaKita. AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang, diduga mengganti label dan takaran minyak di lokasi produksinya di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Depok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa minyak tersebut diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Proses repacking dilakukan dari drum penyimpanan ke botol atau pouch bag. Label menunjukkan isi 1000 ml, tetapi setelah diuji, isinya hanya berkisar 850-920 ml. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Februari 2025, dengan produksi harian mencapai 400-800 kantong. (red)