Berita

LPSK Dorong Masyarakat Desa Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Portal Narasi
×

LPSK Dorong Masyarakat Desa Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
sekjen lpsk
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana. (Foto: Antara)
Reading Time: < 1 minuteReading Time: < 1 minute

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong warga desa untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan Dana Desa.

Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menegaskan bahwa banyak masyarakat enggan melapor karena membayangkan risiko ancaman, intimidasi, bahkan mutasi jabatan. Dalam kondisi tersebut, LPSK hadir untuk memastikan adanya jaminan perlindungan bagi mereka yang berani membela kebenaran.

“Kami mengetuk keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi. LPSK menjamin bahwa siapa pun yang memilih berdiri di sisi kebenaran berhak memperoleh perlindungan,” ujar Sriyana saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Rabu (20/8/2025).

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Desa PDT Yandri Susanto bersama Ketua LPSK Achmadi pada 23 Juli 2025. Kesepakatan tersebut mencakup perlindungan terhadap pelapor kasus penyalahgunaan Dana Desa.

Lebih lanjut, Sriyana menjelaskan bahwa LPSK memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk melindungi pelapor, saksi, korban, serta justice collaborator dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyebutkan, saat ini kewenangan itu diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai perlakuan khusus bagi justice collaborator.

“LPSK sudah menangani berbagai kasus yang melibatkan pelapor maupun justice collaborator. Dengan adanya regulasi baru, posisi mereka semakin diperkuat dalam sistem hukum,” jelasnya.

Melalui kolaborasi dengan Kemendes PDT, LPSK berharap sistem pelaporan pelanggaran di tingkat desa dapat semakin kokoh. Kerja sama ini mencakup penyediaan fasilitas pendukung, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pertukaran data dan informasi.

“Kami meyakini keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada keberanian individu, tetapi juga pada sistem pengaduan dan perlindungan yang solid,” tegas Sriyana.

Trending:
Prabowo Bahas Percepatan Koperasi Merah Putih di Bogor

Dengan adanya kerja sama tersebut, LPSK mengimbau masyarakat desa untuk lebih berani menyampaikan laporan demi mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (red)