Berita

Putar Musik di Kafe, Karaoke atau Hotel? Siap-Siap Kena Royalti

Portal Narasi
×

Putar Musik di Kafe, Karaoke atau Hotel? Siap-Siap Kena Royalti

Sebarkan artikel ini
Musik
Ilustrasi (portalnarasi.com)

SITUBONDO – Pemilik usaha yang memutar musik di ruang publik, seperti restoran, kafe, hotel, tempat fitness, hingga transportasi umum, wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Kewajiban ini menjadi bagian dari perlindungan hukum atas kekayaan intelektual di Indonesia dan telah diterapkan secara nasional.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa penggunaan musik dalam konteks komersial, termasuk dari platform seperti Spotify atau YouTube, tetap memerlukan izin resmi. Musik dinilai sebagai bagian dari daya tarik usaha, sehingga penggunaannya mewajibkan pembayaran royalti.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti?
Kewajiban berlaku bagi pelaku usaha yang memutar musik di tempat umum seperti:

  • Restoran, kafe, bar, bistro, klub malam

  • Hotel, pusat perbelanjaan, tempat fitness, salon, spa

  • Karaoke, bioskop, event organizer

  • Transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

Tarif Royalti untuk Usaha Kuliner Bermusik
Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, tarif royalti ditetapkan sebagai berikut:

  • Restoran & Kafe:

    • Pencipta lagu: Rp60.000 per kursi/tahun

    • Hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

  • Pub, Bar, Bistro:

    • Pencipta lagu: Rp180.000 per m²/tahun

    • Hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

  • Diskotek & Klub Malam:

    • Pencipta lagu: Rp250.000 per m²/tahun

    • Hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Pengajuan izin dan pembayaran royalti dapat dilakukan secara daring melalui situs LMKN. UMKM mendapat perlakuan khusus berupa keringanan tarif atau pembebasan, sesuai skala dan jenis usaha mereka.

Trending :
Bareskrim Polri Bongkar Mafia Solar Subsidi di Tuban dan Karawang

Sanksi Bagi Pelanggar
Memutar lagu tanpa izin di ruang usaha bisa dikenai sanksi hukum. Salah satu preseden terjadi dalam putusan Mahkamah Agung No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015, yang menghukum pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi sebesar Rp15,84 juta. Pelanggaran serupa tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mencoreng nama baik bisnis. (red)

(Dari berbagai sumber)