BALI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kutri Gianyar, Bali. Empat orang, berinisial GC, BK, MS, dan KS, ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan polisi pada 4 Maret 2025. Bisnis ilegal ini diketahui memiliki omzet mencapai Rp650 juta per bulan.
“Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengoplosan LPG ini,” ujar Brigjen Nunung, Selasa (11/3).
Dalam operasi ini, polisi menyita 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, enam unit truk dan pickup, serta peralatan untuk mengoplos. Sebanyak 12 saksi diperiksa, termasuk pemilik gudang dan Kepala Desa Singapadu Tengah.
Modus operandi mereka berawal dari GC yang membeli LPG subsidi 3 kg. Kemudian, BK dan MS mengoplosnya ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Setelah itu, KS bertugas mengirimkan gas oplosan ke pelanggan menggunakan truk.
Bisnis ini telah berlangsung selama empat bulan dengan keuntungan lebih dari Rp3,37 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang subsidi demi melindungi masyarakat dan keuangan negara,” tegas Brigjen Nunung. (red)