JAKARTA — Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kepada pekerja, dengan pencairan ditargetkan sebelum pekan kedua Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Kamis (5/6), di Jakarta.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara.
Penyaluran bantuan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenaker No 10 Tahun 2022.
BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan akan dibayarkan sekaligus. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja/buruh yang memenuhi syarat, di antaranya:
Warga negara Indonesia dengan NIK
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
“Penerima tidak hanya pekerja formal, tetapi juga guru, tenaga honorer, dan lainnya. Karena itu, kami pastikan data diperbarui agar bantuan tepat sasaran,” jelas Yassierli.
Ia juga menyebut bahwa BSU telah menjadi program tahunan sejak pandemi COVID-19 dan selalu disalurkan dengan lancar.
Program ini merupakan bagian dari insentif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (red)