JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti perlunya pembaruan kebijakan hukum sebagai langkah mendasar dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Irjen Pol Agus Irianto, mengungkapkan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Narkotika menjadi prioritas utama. Ia menegaskan, pembaruan ini perlu diselesaikan sebelum akhir 2025 untuk menyesuaikan dengan berlakunya KUHP baru.
“Revisi ini penting agar tak terjadi konflik hukum dengan KUHP baru,” ujarnya pada Selasa (1/7/2025).
Ia juga menyoroti tantangan geografis Indonesia yang rawan penyelundupan narkoba lewat jalur laut, seperti Selat Malaka dan wilayah pesisir Sumatera dan Kalimantan. Namun, minimnya armada patroli laut masih menjadi kendala dalam upaya pengawasan.
Agus menambahkan, BNN tengah mendorong kerja sama lebih luas dengan penegak hukum dan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari strategi bersama.
Selain itu, pihaknya tengah menunggu penerbitan pengganti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN. Ia menilai pembaruan ini penting demi memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Kerja sama adalah senjata paling efektif dalam memerangi narkotika,” tegasnya. (red)