JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini bertujuan memberi masyarakat waktu ekstra merayakan kemerdekaan sekaligus memperkuat semangat persatuan dan kreativitas bangsa.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Cuti tambahan ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu libur panjang usai peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut cuti bersama ini menjadi momentum mempererat kebersamaan, memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan secara meriah, sekaligus menjaga pelayanan publik tetap optimal.
“Instansi pemerintah dan perusahaan yang memberi layanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai sesuai kebutuhan agar pelayanan penting tetap berjalan,” ujar Rini. (red)