SITUBONDO – Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan dalam razia yang dilakukan Samapta Polres Situbondo dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Rabu malam (26/2/2025).
Berawal dari laporan warga, polisi menggerebek sebuah gudang di Jalan Melati, Dawuhan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin. Dipimpin KBO Samapta Ipda Pepri, tim patroli menemukan 2.661 botol miras dari 17 merek berbeda.
Kasat Samapta AKP Sudpendi menegaskan bahwa peredaran miras ilegal dapat meningkatkan angka kriminalitas dan membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menekan peredaran miras tanpa izin,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Situbondo, sementara pemilik usaha tengah diproses sesuai hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif menjelang Ramadan. (Humas Polres Situbondo)