SITUBONDO – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial MA (33), asal Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan MA berawal dari kasus penjambretan. Saat diamankan, pria tersebut mengendarai Honda Beat Street warna hitam dengan pelat nomor B 3900 KLO. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, kendaraan itu ternyata cocok dengan laporan kehilangan yang masuk ke Polres Situbondo pada 30 Mei 2025.
“Nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai dengan data pelaporan warga dari Dusun Rawan, Desa Besuki,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Kamis (19/6/2025).
Proses pengamanan MA dilakukan melalui koordinasi antara tim Resmob Situbondo dan aparat kepolisian Probolinggo. Pemeriksaan awal berlangsung di Mapolres Probolinggo sebelum kasusnya dilimpahkan untuk pendalaman lebih lanjut.
AKP Agung Hartawan menyebut, pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Dugaan sementara, MA merupakan bagian dari jaringan pencurian motor yang beroperasi lintas kabupaten.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak pelaku dalam satu sindikat,” tambahnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di area publik. Warga diimbau aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi tindak kejahatan.
(Red/Humas Polres Situbondo)