JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tidak boleh dilakukan bersamaan. Waktu penyelenggaraannya harus dipisahkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Gugatan diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak mengikat kecuali dimaknai bahwa pemilu legislatif dan eksekutif tingkat pusat digelar terlebih dahulu, disusul pemilu tingkat daerah dengan selisih waktu tertentu.
Dengan ini, MK menegaskan bahwa pemilu daerah tidak boleh dilangsungkan bersamaan dengan pemilu nasional. (red)