Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apakah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa harus hadir langsung ke kantor? Jawabannya, bisa.
Di tahun 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan dua metode: langsung ke kantor atau lebih praktis, secara daring. Program JHT sendiri merupakan bentuk perlindungan keuangan bagi pekerja yang telah berhenti bekerja atau telah memasuki masa pensiun.
Menariknya, pencairan dana ini tidak terbatas hanya bagi pensiunan saja. Karyawan aktif pun dapat mengklaim sebagian saldo JHT dengan beberapa ketentuan khusus.
Syarat Pencairan JHT untuk Karyawan Aktif
Jika masih berstatus sebagai karyawan, Anda hanya dapat menarik maksimal 10% dari total saldo JHT yang dimiliki. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Telah bekerja setidaknya 10 tahun
Memiliki kartu BPJamsostek
E-KTP dan Kartu Keluarga
Buku tabungan
NPWP
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Biasanya, proses pencairan memakan waktu 1 hari kerja untuk saldo di bawah Rp10 juta. Jika lebih dari itu, bisa memakan waktu lebih lama.
Syarat Pencairan JHT untuk Pensiunan dan Non-Aktif
Berikut kategori dan syarat peserta non-aktif atau pensiunan yang bisa mencairkan dana JHT:
Berusia minimal 56 tahun (usia pensiun)
Mengundurkan diri secara sukarela
Mengalami PHK
Menjalankan PKWT atau PKB
Berhenti usaha (BPU)
Keluar dari Indonesia secara permanen
Mengalami cacat total atau meninggal dunia
Klaim sebagian 10% atau 30%
Klaim khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Dua Cara Mencairkan JHT Secara Online
Terdapat dua metode online yang bisa dipilih peserta:
1. Lewat Aplikasi JMO
Langkah-langkahnya:
Unduh dan buka aplikasi JMO
Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’ lalu ‘Klaim JHT’
Sistem akan memberi tanda centang hijau jika semua syarat terpenuhi
Pilih alasan klaim dan cek ulang data pribadi
Lakukan swafoto untuk verifikasi wajah
Masukkan informasi NPWP dan nomor rekening
Konfirmasi data dan tunggu proses pencairan ke rekening
2. Via Website Lapak Asik
Langkah-langkah:
Akses laman resmi: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
Unggah dokumen yang diminta dan foto diri (format JPG/JPEG/PNG/PDF)
Simpan data, lalu tunggu proses verifikasi
Jadwal wawancara akan dikirim via email
Setelah wawancara selesai, dana akan dikirim ke rekening terdaftar
Kesimpulan
Kini, klaim JHT tidak lagi harus dilakukan dengan datang ke kantor BPJS. Cukup melalui aplikasi atau situs resmi, peserta dapat mencairkan saldo secara aman dan cepat. Pastikan semua persyaratan dan data sudah lengkap agar proses berjalan lancar.