JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan aplikasi terbaru, ASN Digital, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan hadirnya platform ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan untuk mengaktifkan Multi Factor Authentication (MFA).
Untuk melakukan aktivasi MFA, ASN dapat mengikuti 19 langkah yang tersedia di laman asndigital.bkn.go.id. BKN sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi dari Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN mengenai ketentuan ini.
Aplikasi ASN Digital dirancang untuk menyederhanakan akses layanan kepegawaian, memungkinkan ASN mengakses berbagai layanan dalam satu platform tanpa harus membuka banyak tautan. Seluruh layanan ASN akan sepenuhnya beralih ke platform ini mulai 23 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
19 Langkah Aktivasi MFA di ASN Digital
- Buka Google Chrome atau Mozilla Firefox di laptop.
- Ketik ASN Digital di mesin pencari dan tekan Enter.
- Pilih situs resmi ASN Digital (https://asndigital.bkn.go.id).
- Pada halaman utama, klik logo BKN dan pilih Login.
- Masukkan NIP dan password lama (kode OTP dikosongi).
- Klik Masuk.
- Buat password baru dengan minimal 12 karakter yang mencakup huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Klik Reset Password.
- Kembali ke halaman login.
- Masuk dengan username dan password baru.
- Simpan password di notifikasi Google untuk keamanan.
- Klik Aktifkan MFA.
- Unduh dan instal Google Authenticator di ponsel melalui Play Store.
- Buka aplikasi Google Authenticator dan klik tanda +.
- Pilih Pindai Kode QR dan arahkan kamera ke kode QR di laptop.
- Masukkan kode dari Google Authenticator.
- Beri nama perangkat yang digunakan.
- Akses berbagai layanan di ASN Digital.
- Saat login kembali, gunakan kode OTP terbaru dari Google Authenticator, karena kode akan terus diperbarui untuk meningkatkan keamanan.
Dengan diberlakukannya ASN Digital, akses langsung ke layanan lama akan ditutup dan dialihkan ke platform ini. Oleh karena itu, seluruh ASN diimbau segera melakukan aktivasi agar tetap dapat mengakses layanan kepegawaian tanpa kendala. (red)