Sebagai wajib pajak yang pemula pastinya Anda bingung dalam mempersiapkan lapor pajak online bukan? Terlebih lagi diketahui bahwa terakhir persiapan laporan pajak di tanggal 31 Maret 2021.
Kemudahan lapor pajak online ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, supaya Anda sebagai pengguna dapat melakukan pelaporan atau pembayaran pajak di mana saja dan kapan saja.
Nah, apa saja fitur yang bisa digunakan melalui DJP online? Yaitu dengan melalui e-filing atau e-billing. Di mana efiling pajak online ini diketahui adalah penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara realtime.
Sedangkan e-billing merupakan pembayaran atas lapor pajak online yang bertujuan untuk menghemat waktu wajib pajak, hingga pembayaran ini nantinya menghasilkan surat setoran elektronik (SSE Pajak).
Ketahui, Apa Itu Lapor Pajak Online?
Kali ini dalam membahas lapor pajak online adalah sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara, yang berpenghasilan untuk melaporkan SPT tahunan setiap tahunnya secara online.
Berawal diluncurkan DJP online melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011, sesuai dengan tata cara penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi.
Oleh karena itu penyampaian ini bisa dilakukan melalui website www.pajak.go.id, dengan e-filing yang menggunakan formulir 1770 S Atau 1770 SS dimana pengguna aplikasi tersebut juga meningkat.
Nah, peningkatan ini dirasakan langsung oleh masyarakat karena DJP online ini mudah, cepat, murah, dan terjamin kerahasiaan. Bahkan aplikasi ini dibuat dengan user friendly bagi Anda, hanya mengikuti langkah panduan yang disediakan.
Adapun cara laporan pajak online untuk menyusun dan melaporkan SPT tahunan, yaitu melalui fasilitas efiling pajak online atau e-billing (SSE Pajak).
Apa Saja Jenis Formulir SPT Tahunan Lapor Pajak Online?
Adapun beberapa jenis formulir dalam lapor pajak online SPT tahunan PPh orang pribadi.
1. Laporan Formulir 1770
Surat pemberitahuan tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ini merupakan formulir 1770, yang memiliki penghasilan lebih dari satu dan juga termasuk dari laporan pajak pensiunan yang terdiri dari:
- Memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan serta Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Memiliki satu atau lebih pemberi kerja.
- Pengenaan PPh Final dan atau bersifat Final.
- Memiliki penghasilan lain.
2. Laporan Formulir 1770 S
Dalam formulir 1770 S merupakan suatu bentuk SPT tahunan lapor pajak online, bagi wajib pajak penghasilan orang pribadi sederhana yang memiliki penghasilan dengan ciri:
- Memiliki satu atau lebih pemberi kerja.
- Memiliki penghasilan dari dalam negeri lainnya.
- Pengenaan PPh Final dan atau bersifat Final.
3. Laporan Formulir 1770 SS
Untuk lapor pajak online yang melalui formulir SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sangat sederhana, merupakan bentuk formulir SPT 1770 SS dan mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja saja.
Namun pengenaan PPh didapat dari jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan yang tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun, serta tidak memiliki penghasilan kecuali bunga bank atau bunga koperasi.
Bagaimana Langkah-Langkah Mengisi SPT Tahunan Melalui Lapor Pajak Online?
Apakah Anda sudah siap mengisi SPT tahunan orang pribadi? Nah, adapun langkah lapor pajak online yaitu:
- Persiapkan bukti potong formulir 1721 A1 Anda, di mana formulir ini merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sertakan juga bukti potong PPh 21 Final jika ada, contohnya penjualan bangunan atau tanah, bunga deposito, bukti potong dividen, dan bukti lainnya.
- Selanjutnya persiapkan daftar harta, kartu keluarga, dan daftar hutang Anda.
- Jika sudah, input e-SPT dalam fitur e-Filing. Dengan tahap-tahap yang sesuai dengan panduan e-filing.
- Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
- Setelah itu kirim laporan SPT secara online, melalui cara yaitu dengan mengisikan kode verifikasi
- Terakhir Anda akan mendapatkan notifikasi atas status e-SPT serta menerima bukti penerimaan elektronik, yang akan diberikan kepada wajib pajak melalui email terdaftar.
Apa Saja Cara Lapor Pajak Online?
Berbagai cara laporan pajak online merupakan panduan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu:
- Masuklah ke situs website https://www.pajak.go.id, setelah itu isikan npwp, kode verifikasi, dan kata sandi yang sudah tertera pada laman Anda. Jika sudah, tekan login.
- Jika Anda sudah berhasil masuk, maka Anda bisa memilih dua opsi yaitu e-filing atau e-form. Nah, klik e-filing lalu pilih menu untuk ‘buat SPT’ Anda.
- Selanjutnya isilah pertanyaan yang diberikan formulir tersebut yang sesuai dengan data penghasilan bersih, pajak penghasilan yang dipotong pihak lain, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Apabila sudah pengisian data, maka klik tanda centang di bagian ‘D’ setelah itu pilih ‘OK’. Kemudian data SPT Anda akan terkirim ke database Ditjen pajak, dan akan mengirimkan konfirmasi melalui e-mail.
- Terakhir ketika Anda terjadi kendala ataupun bingung dalam pengisian formulir online, maka Anda dapat menghubungi telepon kring pajak di 1-500-200.
Namun sebelumnya pastikan juga Anda masih menyimpan Efin (Electronic Filling Identification Number) pajak yang diberikan oleh KPP.
Seperti itulah mengenai pembahasan bagaimana cara lapor pajak online, apalagi jika semua data sudah lengkap serta koneksi internet Anda bagus. Maka Anda bisa menginput e-filing sampai dengan selesai yang tidak memakan waktu sampai dua menit.
Untuk melaporkan SPT tahunan, Anda sebagai pebisnis juga perlu melakukan pembayaran pajak melalui SSE Pajak. Namun sebelum dilakukan pembayaran, sebaiknya Anda lakukan dahulu perhitungan dan pencatatan laporan keuangan bisnis Anda secara akurat.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan laporan keuangan secara realtime dan akurat? Cobalah gunakan KlikPajak software pembukuan yang dapat membantu Anda untuk mencatat beberapa unsur pajak pada bisnis.
Klikpajak merupakan solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak tertentu, pembuatan ID Billing, pengarsipan data pembayaran pajak, pengelolaan e-faktur, serta pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Klikpajak.